7 Fakta Reuni Kekinian dalam Perspektif Islam

Untuk menjalani peran sebagai suami/istri yang baik sekaligus ayah/bunda yang teladan bagi anak dalam rumah tangga, seseorang butuh kematangan diri, komitmen yang kuat, tanggung jawab, dan pengorbanan besar.

Seiring meningkatnya arus teknologi informasi dan dunia sosial media, membuat orang yang sudah melewati fase pendidikan yang panjang sepertinya mau tidak mau akan bersinggungan dengan yang namanya REUNI. Hal itu dimudahkan dengan kehadiran gadget dan dunia sosial media seperti Facebook, Whatsapp, dll yang terasa tidak cukup untuk melepas rindu sehingga terjadilah REUNI an. 


manfaat reuni dalam islam, reuni akbar, reuni sma, reuni smp, reuni. reunian sekolah,
Reuni Yuk!

Reuni dapat mengenang masa kecil kita dan bertemu kembali dgn teman ex-sekolah SMA, SMP, SD, TK bahkan ex-rekan kerja, ex-tetangga sekomplek dulu. Tapi seringkali reuni itu menjadi misleading dan salah kaprah.

Menurut Muh Abduh Tuasikal, pemilik situs Rumaysho.com, reuni hukumnya haram jika kita melakukan aktivitas ini dengan orang yang bukan mahram. Kenapa? Karena, orang yang bukan mahram, haram hukumnya ber- khalwat (berdua-duaan) dengannya haram melihat, selain wajah dan kedua telapak tanganya juga haram melakukan ikhtilâth (bercampur-baur antara pria dan wanita) dengannya.

Apakah akhirnya reuni mutlak (menjadi) haram? Inilah istimewanya Islam dengan keluasan hukum syar’inya. Konteks reuni bisa diartikan sunnah tatkala kita tidak melanggar aturan khalwat dan ikhtilâth. Artinya reuni hanya terjadi antara laki-laki dan teman laki-lakinya serta perempuan dengan teman perempuannya.

Ini jauh bertentangan dengan fakta reuni kekinian, dimana kita ditempatkan di ruangan yang bercampur antara pria dan wanita (ikhtilâth), membicarakan keadaan keluarga bahkan terkadang membuka aib keluarga, dan melepaskan kerinduan yang pastinya tanpa melibatkan kehadiran keluarga kita seperti: suami/istri, anak maupun kerabat sehingga reuni pun menjadi ajang muda kembali tanpa keluarga.

Ada beberapa petunjuk dalam Al Quran maupun hadist berkenaan dengan Reuni berikut ini:

“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka” (QS. An Nisa’: 140).

“Dan orang-orang yang tidak menghadiri az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72). Yang dimaksud menghadiri acara az zuur adalah acara yang mengandung maksiat.

Ibnu Taimiyah mengatakan:

“Tidak boleh bagi seorang pun menghadiri majelis yang di dalamnya terdapat kemungkaran atas pilihannya sendiri kecuali alasan darurat”.


Berdasarkan hal diatas maka dapat disimpukan bahwa:


1.    Menghadiri acara reuni bukanlah sebuah hukum wajib apalagi menyelenggarakan reuni. Hukum sunnaha nya juga sangat meragukan, reuni dapat dibolehkan selama tidak melanggar syari’at yakni aturan tidak berkhalwat dan tidak ikhtilâth.

2.    Awali pertemuan dengan mubah, bisa dijadikan kesunnahan dengan tujuan baik yang dianjurkan agama, seperti mau memperbaiki ilmu agama maupun menambah ilmu dunianya dengan teman yang kini telah menjadi pakar di bidangnya.

3.  Niat karena Allah dan bukan sekedar berfoya-foya, menghabiskan waktu dan meninggalkan keluarga hanya demi mengingat kembali kenangan lama seperti mau melihat bekas pacar dan teman lama yang cantik rupawan, apalagi jika ia telah berkeluarga.

4. Menghindari berjabat tangan dengan bukan mahram, pandangan mata dan suara yang mengundang syahwat, makanan lezat, bermakeup bagi wanitanya (termasuk parfum), atau bahkan perbuatan lain yang juga diharamkan seperti riya, pamer akan dirinya ataupun menyombongkan keberhasilannya. Naudzubillah!

5.   Membuat ruang pertemuan terpisah antara pria dan wanita. Karena dikhawatirkan para wanita tidak menggunakan hijab, tercium bau wangi parfum wanita/pria dan terjadi adu pandang yang menggoda hingga bertukar nomer telepon yang berujung pada kemaksiatan.

6.    Acara makan yang sederhana dan tidak berlebihan karena acara reuni. Tetap bersahaja dan rendah hati diantara orang sekitar yang menderita kelaparan tentunya jauh lebih terpuji. Namun yang sering terjadi biaya sekali makan di restoran itu mencapai harga beras sekarung per orang. Bayangkan jika beras tersebut bisa kita manfaatkan untuk fakir miskin yang kelaparan di sekitar kita?

7.   Membuat dokumentasi dalam bentuk foto maupun video dengan berbagai pose dan gaya baik beramai-ramai maupun berduaan dengan bukan mahramnya, sebaiknya tidak dilakukan karena dalam Islam itu haram dan dapat menimbulkan fitnah buat yang melihatnya.



Ref:

 http:rumaysho.com

0 comments:

Post a Comment