Untuk menjalani peran sebagai suami/istri yang baik sekaligus ayah/bunda yang teladan bagi anak dalam rumah tangga, seseorang butuh kematangan diri, komitmen yang kuat, tanggung jawab, dan pengorbanan besar.
Seiring meningkatnya arus teknologi informasi dan dunia sosial media, membuat orang yang sudah melewati
fase pendidikan yang panjang sepertinya mau tidak mau akan bersinggungan dengan
yang namanya REUNI. Hal itu dimudahkan dengan kehadiran gadget dan dunia sosial media seperti Facebook, Whatsapp, dll yang terasa tidak cukup untuk melepas rindu sehingga terjadilah REUNI an.
![]() |
| Reuni Yuk! |
Reuni dapat mengenang masa
kecil kita dan bertemu kembali dgn teman ex-sekolah SMA, SMP, SD, TK bahkan ex-rekan kerja, ex-tetangga
sekomplek dulu. Tapi seringkali reuni itu menjadi misleading dan salah kaprah.
Menurut Muh Abduh Tuasikal,
pemilik situs Rumaysho.com, reuni hukumnya haram jika kita melakukan aktivitas
ini dengan orang yang bukan mahram. Kenapa? Karena, orang yang bukan mahram,
haram hukumnya ber- khalwat (berdua-duaan) dengannya haram melihat, selain
wajah dan kedua telapak tanganya juga haram melakukan ikhtilâth (bercampur-baur
antara pria dan wanita) dengannya.
Apakah akhirnya reuni mutlak (menjadi)
haram? Inilah istimewanya Islam dengan keluasan hukum syar’inya. Konteks reuni
bisa diartikan sunnah tatkala kita tidak melanggar aturan khalwat dan
ikhtilâth. Artinya reuni hanya terjadi antara laki-laki dan teman laki-lakinya
serta perempuan dengan teman perempuannya.
Ini jauh bertentangan dengan
fakta reuni kekinian, dimana kita ditempatkan di ruangan yang bercampur antara
pria dan wanita (ikhtilâth), membicarakan keadaan keluarga bahkan terkadang
membuka aib keluarga, dan melepaskan kerinduan yang pastinya tanpa melibatkan kehadiran
keluarga kita seperti: suami/istri, anak maupun kerabat sehingga reuni pun
menjadi ajang muda kembali tanpa keluarga.
Ada beberapa petunjuk dalam Al
Quran maupun hadist berkenaan dengan Reuni berikut ini:
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan
kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah
diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu
duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena
sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka”
(QS. An Nisa’: 140).
“Dan orang-orang yang tidak menghadiri az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan
perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga
kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72). Yang dimaksud menghadiri acara az
zuur adalah acara yang mengandung maksiat.
Ibnu Taimiyah mengatakan:
“Tidak boleh bagi seorang pun menghadiri majelis yang di
dalamnya terdapat kemungkaran atas pilihannya sendiri kecuali alasan darurat”.
Berdasarkan hal diatas maka dapat
disimpukan bahwa:
1. Menghadiri acara reuni bukanlah sebuah hukum
wajib apalagi menyelenggarakan reuni. Hukum sunnaha nya juga sangat meragukan,
reuni dapat dibolehkan selama tidak melanggar syari’at yakni aturan tidak berkhalwat
dan tidak ikhtilâth.
2. Awali pertemuan dengan mubah, bisa dijadikan
kesunnahan dengan tujuan baik yang dianjurkan agama, seperti mau memperbaiki
ilmu agama maupun menambah ilmu dunianya dengan teman yang kini telah menjadi
pakar di bidangnya.
3. Niat karena Allah dan bukan sekedar
berfoya-foya, menghabiskan waktu dan meninggalkan keluarga hanya demi mengingat
kembali kenangan lama seperti mau melihat bekas pacar dan teman lama yang
cantik rupawan, apalagi jika ia telah berkeluarga.
4. Menghindari berjabat tangan dengan bukan mahram,
pandangan mata dan suara yang mengundang syahwat, makanan lezat, bermakeup bagi
wanitanya (termasuk parfum), atau bahkan perbuatan lain yang juga diharamkan
seperti riya, pamer akan dirinya ataupun menyombongkan keberhasilannya.
Naudzubillah!
5. Membuat ruang pertemuan terpisah antara pria
dan wanita. Karena dikhawatirkan para wanita tidak menggunakan hijab, tercium
bau wangi parfum wanita/pria dan terjadi adu pandang yang menggoda hingga bertukar
nomer telepon yang berujung pada kemaksiatan.
6. Acara makan yang sederhana dan tidak
berlebihan karena acara reuni. Tetap bersahaja dan rendah hati diantara orang
sekitar yang menderita kelaparan tentunya jauh lebih terpuji. Namun yang sering
terjadi biaya sekali makan di restoran itu mencapai harga beras sekarung per
orang. Bayangkan jika beras tersebut bisa kita manfaatkan untuk fakir miskin
yang kelaparan di sekitar kita?
7. Membuat dokumentasi dalam bentuk foto maupun video
dengan berbagai pose dan gaya baik beramai-ramai maupun berduaan dengan bukan
mahramnya, sebaiknya tidak dilakukan karena dalam Islam itu haram dan dapat
menimbulkan fitnah buat yang melihatnya.
Ref:
http:rumaysho.com
http:rumaysho.com

0 comments:
Post a Comment